21-10-2026
WIB
Admin BKPSDM
10-07-2026
13:35:44 WIB
Sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor 1305 Tahun 2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Pedoman Teknis Mekanisme Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK dan PPPK Paruh Waktu, pada hari Kamis, 9 Juli 2026 BKPSDM Kota Surakarta telah menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Teknis Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Adapun fokus pada kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan persepsi, pemahaman, dan langkah administratif terkait perpanjangan masa perjanjian kerja bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan
perpanjangan perjanjian kerja ini berkaitan erat dengan keberlangsungan
penyelenggaraan pelayanan publik serta kepastian sumber daya manusia pada Organisasi
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Berdasarkan basis
data yang dimiliki, terdapat 2.568 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang dalam waktu dekat akan memasuki masa
berakhirnya perjanjian kerja,
dengan rincian:
-
420 orang PPPK Penuh Waktu
-
2.148 orang PPPK Paruh Waktu
Kondisi tersebut memerlukan perhatian dan kebijakan yang tepat agar tidak
menimbulkan permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pada unit pelayanan,
yang pada akhirnya berpotensi mengganggu keberlangsungan penyelenggaraan
pelayanan publik kepada masyarakat.
Harapannya, seluruh peserta sosialisasi dapat memahami
setiap substansi materi yang disampaikan secara utuh dan jelas, sehingga tidak
menimbulkan perbedaan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan di masing-masing OPD.
Sehingga kendala teknis, fasilitasi pendampingan pemanfaatan system digitalisasi
kepegawaian dan konsultasi dalam proses perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK
dan PPPK Paruh Waktu dapat diselesaikan dengan baik, tertib, tepat waktu dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.