21-10-2026
WIB
Admin BKPSDM
31-08-2026
15:19:49 WIBSebagai wujud komitmen BKPSDM Kota Surakarta dalam meningkatkan kualitas
pelayanan kepegawaian melalui kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang
Surakarta, BKPSDM memfasilitasi proses penyelesaian klaim manfaat asuransi
kematian bagi Pegawai Negeri Sipil maupun anggota keluarga PNS yang meninggal
dunia.
Selanjutnya, berdasarkan laporan sampai dengan bulan Agustus 2026, terdapat 1 (satu) orang anggota
keluarga PNS yang meninggal dunia, yang pada kesempatan
tersebut dilaksanakan penyerahan secara simbolis rincian penerimaan manfaat
asuransi kematian kepada ahli waris sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan
kepada keluarga PNS.
Selain penyerahan manfaat asuransi kematian, juga dilaksanakan Kegiatan Pelepasan Purna Tugas PNS sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi kepada
aparatur sipil negara yang telah menuntaskan masa pengabdiannya pada Pemerintah
Kota Surakarta.
PNS yang akan dilepas pada hari ini adalah PNS yang memasuki Batas Usia
Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 September 2026, yang terdiri atas
33 (tiga puluh tiga) orang PNS, dengan rincian :
a.
Pejabat
Struktural Eselon III : 2 orang
·
Dra.
Rita Margaretha Kuncorowati, M.A.P. (Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta)
·
Isnan
Wihartanto, S.H. (Camat
Kecamatan Laweyan Kota Surakarta)
b.
Pejabat
Struktural Eselon III : 3 orang
·
Indrijanto
Agoes Noegroho, S.H., M.M. (Lurah Kelurahan Kauman Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta)
·
Warsidi,
S.E. (Lurah Kelurahan
Panularan Kecamatan Laweyan)
·
Winarso,
S.E. (Kepala Seksi
Pemerintahan, Pelayanan Publik dan Ketentraman Ketertiban Kelurahan Panularan
Kecamatan Laweyan)
c.
Fungsional
Guru : 21 orang
d.
Umum/Pelaksana : 5
orang
e.
Fungsional
Tertentu Lainnya : 2
orang
Untuk memberikan kemudahan dalam pemenuhan hak-hak PNS yang memasuki masa
purna tugas, BKPSDM Kota Surakarta menghadirkan inovasi layanan PENTAS SENI
(Pensiun Satu Proses Semua Terpenuhi).
PENTAS SENI merupakan layanan terpadu bagi PNS yang akan memasuki masa
purna tugas. Melalui layanan ini, BKPSDM memfasilitasi proses
administrasi pensiun dalam satu rangkaian, mulai dari pengusulan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
kepada BPKAD, pengajuan pencairan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT)
kepada PT Taspen (Persero), pelaporan perubahan status kepesertaan kepada BPJS
Kesehatan, hingga fasilitasi penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) terbaru bagi PNS purnatugas yang beralamat tempat tinggal di Kota Surakarta.
Dengan PENTAS SENI, PNS purna tugas tidak perlu mengurus administrasi ke
beberapa instansi secara
terpisah karena seluruh proses telah difasilitasi dan
dikoordinasikan oleh BKPSDM Kota Surakarta, sehingga pelayanan menjadi lebih mudah,
cepat, efektif, dan memberikan kepastian dalam pemenuhan hak-hak PNS purna
tugas.