Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan daerah. Tugas utama bidang ini mencakup penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pemberhentian dan pengelolaan data serta sistem informasi kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugasnya, bidang ini memiliki fungsi yang meliputi penyelenggaraan kebijakan teknis, monitoring, evaluasi, dan pembinaan terkait pengadaan ASN, serta konsultasi dan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas. Dengan demikian, pengelolaan yang efektif di bidang ini sangat penting untuk mendukung kebijakan kepegawaian yang tepat dan meningkatkan kualitas layanan publik di daerah.