21-10-2025
WIB
A. Dasar Hukum
Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta dibentuk
berdasarkan:
1. Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
2. Peraturan Wali Kota
Surakarta Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah;
B. Kedudukan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta
merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Kota
Surakarta di bidang kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia. Badan
ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertugas memimpin, mengkoordinasikan,
dan mengendalikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan manajemen kepegawaian
dan pengembangan kompetensi aparatur di lingkungan pemerintah Kota Surakarta.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Badan secara struktural berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah, dengan
tetap mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan
akuntabel.
Kedudukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota
Surakarta dalam struktur organisasi pemerintahan daerah menegaskan bahwa badan
ini merupakan bagian integral dari perangkat daerah yang memiliki peranan
penting dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Segala bentuk
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program di bidang kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia harus selaras dengan kebijakan strategis daerah
yang ditetapkan oleh Wali Kota serta dikoordinasikan melalui Sekretaris Daerah.
Dengan kedudukan tersebut, diharapkan BKPSDM Kota Surakarta mampu membangun
aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan kompeten dalam
rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kapasitas
kelembagaan pemerintah daerah.
C. Kewenangan
Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta memiliki
kewenangan sebagai berikut:
1. Melaksanakan persiapan,
pengumpulan bahan, informasi, serta penyediaan sarana dan prasarana dalam
rangka penyusunan kebijakan dan perencanaan program kerja di bidang kepegawaian
serta pengembangan sumber daya manusia;
2. Melaksanakan
penghimpunan, pengkajian, dan penyiapan penyusunan produk hukum daerah serta
perumusan kebijakan teknis di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan;
3. Melaksanakan penyusunan
kebutuhan dan formasi ASN, pengadaan, mutasi, promosi, pengurusan kenaikan
pangkat, pembinaan dan penegakan disiplin, pengembangan kompetensi, penilaian
kinerja, pemberian penghargaan, pengelolaan kesejahteraan, serta pemberhentian
dan pensiun ASN;
4. Melaksanakan pengelolaan,
pengembangan, serta pemutakhiran Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
berbasis teknologi informasi untuk mendukung efektivitas administrasi
kepegawaian;
5. Melaksanakan fasilitasi
pengembangan profesi ASN, termasuk penyelenggaraan pelatihan, pendidikan,
seminar, workshop, serta sertifikasi kompetensi sesuai kebutuhan organisasi;
6. Melaksanakan monitoring,
evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian
dan pengembangan sumber daya manusia;
7. Memberikan pelayanan
administrasi kepegawaian secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada
seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
D. Tugas
Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta memiliki tugas
melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta
pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
E. Fungsi
Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta mempunyai fungsi:
1.
Perumusan kebijakan
terkait kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
2.
Penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum terkait kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
3.
Pembinaan dan pelaksanaan
tugas terkait kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
4.
Pemantauan, evaluasi dan
pelaporan terkait kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
5.
Pelaksanaan
kesekretariatan badan terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan
umum serta organisasi dan kepegawaian; dan
6.
Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
F. Tujuan
Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta
menetapkan tujuan strategis sebagai arah dan dasar dalam melaksanakan fungsi
serta tugasnya dalam bidang manajemen sumber daya manusia aparatur sipil negara
(ASN). Tujuan strategis tersebut dijabarkan sebagai berikut:
1.
Meningkatkan kompetensi, disiplin, dan pelayanan aparatur dengan dukungan
teknologi sistem informasi kepegawaian.
BKPSDM Kota Surakarta bertujuan untuk mewujudkan aparatur sipil negara
(ASN) yang kompeten, profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan
publik yang berkualitas. Upaya peningkatan ini dilaksanakan melalui program
pengembangan kapasitas, pendidikan dan pelatihan teknis maupun fungsional,
pembinaan disiplin pegawai, serta penerapan sistem informasi kepegawaian
berbasis teknologi yang terintegrasi. Dukungan sistem informasi ini diharapkan
dapat mempercepat pengelolaan administrasi kepegawaian, meningkatkan
transparansi data ASN, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang
akurat dan real-time.
2.
Mewujudkan manajemen internal yang efektif, efisien, dan akuntabel.
BKPSDM Kota Surakarta berkomitmen untuk mengelola organisasi secara
profesional dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Manajemen internal
diarahkan untuk memperkuat efektivitas struktur organisasi, meningkatkan
efisiensi proses kerja, optimalisasi penggunaan sumber daya, serta memastikan
setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, keuangan, dan
kinerja. Penguatan sistem pengawasan, pelaporan, evaluasi kinerja, serta
inovasi dalam pelayanan kepegawaian menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan
lembaga yang akuntabel dan adaptif terhadap perubahan kebutuhan pemerintahan
dan masyarakat.
3.
Meningkatkan integritas dan budaya kerja ASN yang berorientasi pada
pelayanan publik.
Selain kompetensi teknis, BKPSDM juga menargetkan peningkatan aspek
integritas dan penguatan budaya kerja ASN yang menjunjung tinggi nilai-nilai
dasar ASN, seperti akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu,
dan anti korupsi. Penciptaan lingkungan kerja yang kondusif, profesional, serta
pembentukan ASN sebagai pelayan masyarakat menjadi prioritas strategis dalam
mendukung reformasi birokrasi di Pemerintah Kota Surakarta.
4.
Mendukung terwujudnya reformasi birokrasi di bidang kepegawaian.
BKPSDM juga menetapkan dukungan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi
sebagai tujuan strategis. Ini mencakup penyederhanaan proses administrasi
kepegawaian, perbaikan sistem merit dalam pengelolaan ASN, serta peningkatan
transparansi dan akuntabilitas layanan kepegawaian. Dengan reformasi yang
berkelanjutan, diharapkan tercipta organisasi pemerintah daerah yang lebih
adaptif, inovatif, dan responsif terhadap tuntutan pelayanan publik.
G. Program
1.
Program Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah:
a.
Perencanaan,
Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
b.
Administrasi Keuangan
Perangkat Daerah;
c.
Administrasi Kepegawaian
Perangkat Daerah;
d.
Administrasi Umum
Perangkat Daerah;
e.
Pengadaan Barang Milik
Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
f.
Penyediaan Jasa Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah;
g.
Pemeliharaan Barang Milik
Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
2.
Program Kepegawaian
Daerah:
a.
Pengadaan, Pemberhentian
dan Informasi Kepegawaian ASN;
b.
Mutasi dan Promosi ASN;
c.
Pengembangan Kompetensi
ASN;
d.
Penilaian dan Evaluasi
Kinerja Aparatur.
3.
Program Pengembangan
Sumber Daya Manusia:
a.
Pengembangan Kompetensi
Teknis;
b.
Sertifikasi, Kelembagaan,
Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional.