(0271) 642020 Ext.465 Fax. (0271)638088
bkpsdm@surakarta.go.id

21-10-2025

WIB

Profil BKPSDM


A.    Dasar Hukum

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta dibentuk berdasarkan:

1.    Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

2.    Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah;

 

B.    Kedudukan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Kota Surakarta di bidang kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertugas memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan manajemen kepegawaian dan pengembangan kompetensi aparatur di lingkungan pemerintah Kota Surakarta. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Badan secara struktural berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah, dengan tetap mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan akuntabel.

Kedudukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta dalam struktur organisasi pemerintahan daerah menegaskan bahwa badan ini merupakan bagian integral dari perangkat daerah yang memiliki peranan penting dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Segala bentuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia harus selaras dengan kebijakan strategis daerah yang ditetapkan oleh Wali Kota serta dikoordinasikan melalui Sekretaris Daerah. Dengan kedudukan tersebut, diharapkan BKPSDM Kota Surakarta mampu membangun aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, dan kompeten dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintah daerah.

 

C.    Kewenangan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta memiliki kewenangan sebagai berikut:

1.     Melaksanakan persiapan, pengumpulan bahan, informasi, serta penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka penyusunan kebijakan dan perencanaan program kerja di bidang kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia;

2.   Melaksanakan penghimpunan, pengkajian, dan penyiapan penyusunan produk hukum daerah serta perumusan kebijakan teknis di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

3.  Melaksanakan penyusunan kebutuhan dan formasi ASN, pengadaan, mutasi, promosi, pengurusan kenaikan pangkat, pembinaan dan penegakan disiplin, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, pemberian penghargaan, pengelolaan kesejahteraan, serta pemberhentian dan pensiun ASN;

4.  Melaksanakan pengelolaan, pengembangan, serta pemutakhiran Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian berbasis teknologi informasi untuk mendukung efektivitas administrasi kepegawaian;

5.    Melaksanakan fasilitasi pengembangan profesi ASN, termasuk penyelenggaraan pelatihan, pendidikan, seminar, workshop, serta sertifikasi kompetensi sesuai kebutuhan organisasi;

6.  Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;

7.     Memberikan pelayanan administrasi kepegawaian secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.

 

D.    Tugas

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta memiliki tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

 

E.    Fungsi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta mempunyai fungsi:

1.      Perumusan kebijakan terkait kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;

2.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;

3.      Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;

4.      Pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;

5.      Pelaksanaan kesekretariatan badan terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian; dan

6.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

F.     Tujuan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta menetapkan tujuan strategis sebagai arah dan dasar dalam melaksanakan fungsi serta tugasnya dalam bidang manajemen sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN). Tujuan strategis tersebut dijabarkan sebagai berikut:

 

1.    Meningkatkan kompetensi, disiplin, dan pelayanan aparatur dengan dukungan teknologi sistem informasi kepegawaian.

BKPSDM Kota Surakarta bertujuan untuk mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang kompeten, profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Upaya peningkatan ini dilaksanakan melalui program pengembangan kapasitas, pendidikan dan pelatihan teknis maupun fungsional, pembinaan disiplin pegawai, serta penerapan sistem informasi kepegawaian berbasis teknologi yang terintegrasi. Dukungan sistem informasi ini diharapkan dapat mempercepat pengelolaan administrasi kepegawaian, meningkatkan transparansi data ASN, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang akurat dan real-time.

 

2.    Mewujudkan manajemen internal yang efektif, efisien, dan akuntabel.

BKPSDM Kota Surakarta berkomitmen untuk mengelola organisasi secara profesional dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Manajemen internal diarahkan untuk memperkuat efektivitas struktur organisasi, meningkatkan efisiensi proses kerja, optimalisasi penggunaan sumber daya, serta memastikan setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, keuangan, dan kinerja. Penguatan sistem pengawasan, pelaporan, evaluasi kinerja, serta inovasi dalam pelayanan kepegawaian menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan lembaga yang akuntabel dan adaptif terhadap perubahan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat.

 

3.    Meningkatkan integritas dan budaya kerja ASN yang berorientasi pada pelayanan publik.

Selain kompetensi teknis, BKPSDM juga menargetkan peningkatan aspek integritas dan penguatan budaya kerja ASN yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN, seperti akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi. Penciptaan lingkungan kerja yang kondusif, profesional, serta pembentukan ASN sebagai pelayan masyarakat menjadi prioritas strategis dalam mendukung reformasi birokrasi di Pemerintah Kota Surakarta.

 

4.    Mendukung terwujudnya reformasi birokrasi di bidang kepegawaian.

BKPSDM juga menetapkan dukungan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi sebagai tujuan strategis. Ini mencakup penyederhanaan proses administrasi kepegawaian, perbaikan sistem merit dalam pengelolaan ASN, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas layanan kepegawaian. Dengan reformasi yang berkelanjutan, diharapkan tercipta organisasi pemerintah daerah yang lebih adaptif, inovatif, dan responsif terhadap tuntutan pelayanan publik.

 

G.    Program

1.      Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah:

a.       Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;

b.      Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;

c.       Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;

d.      Administrasi Umum Perangkat Daerah;

e.      Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;

f.        Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;

g.       Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.

 

2.      Program Kepegawaian Daerah:

a.       Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN;

b.      Mutasi dan Promosi ASN;

c.       Pengembangan Kompetensi ASN;

d.      Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur.

 

3.      Program Pengembangan Sumber Daya Manusia:

a.       Pengembangan Kompetensi Teknis;

b.      Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional.

Daftar Informasi