Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, memiliki peran penting dalam mengelola kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan daerah. Tugas utama bidang ini adalah menyelenggarakan kebijakan terkait penilaian kinerja, pengelolaan penghargaan, kesejahteraan, pelindungan, dan pembinaan disiplin ASN.
Dalam pelaksanaan tugasnya, bidang ini bertanggung jawab untuk mengimplementasikan kebijakan teknis mengenai penilaian dan evaluasi kinerja aparatur, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas tersebut. Selain itu, bidang ini juga berfungsi untuk melakukan konsultasi dan koordinasi guna memastikan kelancaran operasional. Dengan pengelolaan yang efektif di bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur, diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN serta mendukung kesejahteraan dan disiplin dalam lingkungan pemerintahan.