(0271) 642020 Ext.465 Fax. (0271)638088
bkpsdm@surakarta.go.id

02-10-2026

WIB

Admin BKPSDM

01-10-2026

 10:27:33 WIB
PELEPASAN ASN PENSIUN DAN PENYERAHAN ASURANSI KEMATIAN KEPADA KELUARGA ASN TMT 1 OKTOBER 2026
Icon

Pada hari Rabu, 30 September 2026 pukul 08.00 bertempat di Loji Gandrung Surakarta telah diadakan Kegiatan Pelepasan Purna Tugas ASN dan Penyerahan Asuransi Kematian kepada Ahli Waris TMT 1 Oktober 2026. Sebagai wujud komitmen BKPSDM Kota Surakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian melalui kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Surakarta, BKPSDM memfasilitasi proses penyelesaian klaim manfaat asuransi kematian bagi Pegawai Negeri Sipil maupun anggota keluarga PNS yang meninggal dunia.

Selanjutnya, berdasarkan laporan sampai dengan bulan September 2026, terdapat 1 (satu) orang PNS yang meninggal dunia dan 1 (satu) orang anggota keluarga PNS yang meninggal dunia, yang pada kesempatan ini akan dilaksanakan penyerahan secara simbolis rincian penerimaan manfaat asuransi kematian kepada ahli waris sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan kepada keluarga PNS.

Selain penyerahan manfaat asuransi kematian, juga dilaksanakan Kegiatan Pelepasan Purna Tugas ASN sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi kepada aparatur sipil negara yang telah menuntaskan masa pengabdiannya pada Pemerintah Kota Surakarta.

ASN yang akan dilepas pada hari ini adalah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2026, yang terdiri atas 32 (tiga puluh dua) orang PNS dan 1 (satu) orang PPPK, dengan rincian :

a.   Pejabat Struktural Eselon III   :   6 orang

-      Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Surakarta

-      Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Surakarta

-      Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta

-      Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta

-      Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Bung Karno Kota Surakarta

-      Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta

b.   Pejabat Struktural Eselon IV    :   2 orang

c.   Fungsional Guru                      :   13 orang

d.   Umum/Pelaksana                    :   10 orang

e.   Fungsional Tertentu Lainnya    :   2 orang


Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pemenuhan hak-hak PNS yang memasuki masa purna tugas, BKPSDM Kota Surakarta menghadirkan inovasi PINTU KRAMAT (Pelayanan Pensiun Terpadu, Kirim Pralenan dan Layanan Ketaspenan) sebagai transformasi dan pengembangan dari inovasi PENTAS SENI (Pensiun Satu Proses Semua Terpenuhi).

PENTAS SENI merupakan inovasi layanan terpadu yang dikembangkan untuk memberikan kemudahan kepada PNS dalam memperoleh layanan administrasi menjelang memasuki masa purna tugas.

Melalui PENTAS SENI, BKPSDM Kota Surakarta memfasilitasi proses administrasi pensiun dalam satu rangkaian layanan, mulai dari pengusulan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) kepada BPKAD, pengajuan pencairan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada PT Taspen (Persero), pelaporan perubahan status kepesertaan kepada BPJS Kesehatan, hingga fasilitasi penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru bagi PNS purnatugas yang berdomisili di Kota Surakarta.

Dengan demikian, PNS purnatugas tidak perlu mengurus berbagai administrasi secara terpisah pada sejumlah instansi, karena proses layanan telah difasilitasi dan dikoordinasikan oleh BKPSDM Kota Surakarta.

Sebagai bentuk pengembangan untuk menjawab kebutuhan layanan yang lebih luas, PENTAS SENI kemudian ditransformasikan menjadi PINTU KRAMAT. Transformasi ini tidak hanya berupa perubahan nomenklatur, tetapi juga ditandai dengan penambahan dan perluasan cakupan layanan, khususnya layanan yang diberikan kepada ASN dan keluarganya dalam kondisi duka.

Melalui PINTU KRAMAT, BKPSDM Kota Surakarta menambahkan layanan berupa pengantaran pralenan serta layanan Ketaspenan secara langsung ke rumah duka bagi ASN aktif yang meninggal dunia. Layanan tersebut mencakup fasilitasi pemenuhan hak-hak kepegawaian dan layanan Ketaspenan bagi keluarga yang ditinggalkan, dengan pendekatan jemput bola, sehingga keluarga tidak perlu datang dan mengurus berbagai keperluan administrasi pada saat sedang menghadapi kedukaan.

Pengembangan ini menjadikan PINTU KRAMAT tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang terpadu, proaktif, responsif, dan berempati. Melalui layanan yang hadir langsung kepada ASN maupun keluarga ASN, BKPSDM Kota Surakarta berupaya memastikan bahwa hak-hak kepegawaian dapat dipenuhi secara lebih mudah, cepat, efektif, dan memberikan kepastian.


Demikian laporan dari kami, selanjutnya, mohon perkenan Bapak Wali Kota Surakarta untuk menyerahkan secara simbolis manfaat asuransi kematian kepada ahli waris, serta melepas ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal 1 Oktober 2026 melalui penyerahan Piagam Penghargaan dan Rincian Penerimaan Tabungan Hari Tua (THT).

Daftar Informasi

Berita Terkini