02-10-2026
WIB
Admin BKPSDM
01-10-2026
10:27:33 WIB
Pada
hari Rabu, 30 September 2026 pukul 08.00 bertempat di Loji Gandrung Surakarta
telah diadakan Kegiatan Pelepasan Purna Tugas ASN dan Penyerahan Asuransi
Kematian kepada Ahli Waris TMT 1 Oktober 2026. Sebagai wujud komitmen BKPSDM
Kota Surakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian melalui kerja sama dengan PT
Taspen (Persero) Cabang Surakarta, BKPSDM memfasilitasi proses penyelesaian
klaim manfaat asuransi kematian bagi Pegawai Negeri Sipil maupun anggota
keluarga PNS yang meninggal dunia.
Selanjutnya, berdasarkan
laporan sampai dengan bulan September 2026, terdapat 1 (satu) orang PNS yang
meninggal dunia dan 1 (satu) orang anggota keluarga PNS yang meninggal dunia,
yang pada kesempatan ini akan dilaksanakan penyerahan secara simbolis rincian
penerimaan manfaat asuransi kematian kepada ahli waris sebagai bentuk
kepedulian dan pelayanan kepada keluarga PNS.
Selain penyerahan manfaat
asuransi kematian, juga dilaksanakan Kegiatan Pelepasan Purna Tugas ASN sebagai
bentuk penghormatan dan apresiasi kepada aparatur sipil negara yang telah
menuntaskan masa pengabdiannya pada Pemerintah Kota Surakarta.
ASN yang akan dilepas pada
hari ini adalah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai
Tanggal (TMT) 1 Oktober 2026, yang terdiri atas 32 (tiga puluh dua) orang PNS dan
1 (satu) orang PPPK, dengan rincian :
a.
Pejabat Struktural Eselon III : 6
orang
- Kepala Bagian Administrasi Pembangunan
Sekretariat Daerah Kota Surakarta
- Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Kota Surakarta
- Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta
- Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota
Surakarta
- Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Bung Karno Kota Surakarta
- Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga
Kerja Kota Surakarta
b.
Pejabat Struktural Eselon IV : 2
orang
c.
Fungsional Guru : 13 orang
d.
Umum/Pelaksana : 10 orang
e.
Fungsional Tertentu Lainnya : 2 orang
Dalam rangka memberikan
kemudahan dalam pemenuhan hak-hak PNS yang memasuki masa purna tugas, BKPSDM
Kota Surakarta menghadirkan inovasi PINTU KRAMAT (Pelayanan Pensiun Terpadu,
Kirim Pralenan dan Layanan Ketaspenan) sebagai transformasi dan pengembangan
dari inovasi PENTAS SENI (Pensiun Satu Proses Semua Terpenuhi).
PENTAS SENI merupakan inovasi
layanan terpadu yang dikembangkan untuk memberikan kemudahan kepada PNS dalam
memperoleh layanan administrasi menjelang memasuki masa purna tugas.
Melalui PENTAS SENI, BKPSDM
Kota Surakarta memfasilitasi proses administrasi pensiun dalam satu rangkaian
layanan, mulai dari pengusulan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
kepada BPKAD, pengajuan pencairan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT)
kepada PT Taspen (Persero), pelaporan perubahan status kepesertaan kepada BPJS
Kesehatan, hingga fasilitasi penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) terbaru bagi PNS purnatugas yang berdomisili di Kota Surakarta.
Dengan demikian, PNS
purnatugas tidak perlu mengurus berbagai administrasi secara terpisah pada
sejumlah instansi, karena proses layanan telah difasilitasi dan dikoordinasikan
oleh BKPSDM Kota Surakarta.
Sebagai bentuk pengembangan
untuk menjawab kebutuhan layanan yang lebih luas, PENTAS SENI kemudian
ditransformasikan menjadi PINTU KRAMAT. Transformasi ini tidak hanya berupa
perubahan nomenklatur, tetapi juga ditandai dengan penambahan dan perluasan
cakupan layanan, khususnya layanan yang diberikan kepada ASN dan keluarganya
dalam kondisi duka.
Melalui PINTU KRAMAT, BKPSDM
Kota Surakarta menambahkan layanan berupa pengantaran pralenan serta layanan
Ketaspenan secara langsung ke rumah duka bagi ASN aktif yang meninggal dunia.
Layanan tersebut mencakup fasilitasi pemenuhan hak-hak kepegawaian dan layanan
Ketaspenan bagi keluarga yang ditinggalkan, dengan pendekatan jemput bola,
sehingga keluarga tidak perlu datang dan mengurus berbagai keperluan
administrasi pada saat sedang menghadapi kedukaan.
Pengembangan ini menjadikan PINTU KRAMAT tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang terpadu, proaktif, responsif, dan berempati. Melalui layanan yang hadir langsung kepada ASN maupun keluarga ASN, BKPSDM Kota Surakarta berupaya memastikan bahwa hak-hak kepegawaian dapat dipenuhi secara lebih mudah, cepat, efektif, dan memberikan kepastian.
Demikian laporan dari kami, selanjutnya, mohon perkenan Bapak Wali Kota Surakarta untuk menyerahkan secara simbolis manfaat asuransi kematian kepada ahli waris, serta melepas ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal 1 Oktober 2026 melalui penyerahan Piagam Penghargaan dan Rincian Penerimaan Tabungan Hari Tua (THT).