(0271) 642020 Ext.465 Fax. (0271)638088
bkpsdm@surakarta.go.id

01-08-2025

WIB

Tentang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Baca Selengkapnya

Berita Terkini

Icon

Pelepasan Purna Tugas PNS Pensiun TMT 1 Agustus 2025 dan Penyerahan Asuransi Kematian bagi Keluarga PNS/PNS Meninggal Dunia

Pelepasan purna tugas PNS digelar di Loji Gandrung pada 31 Juli 2025, dihadiri oleh Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Bapak Francisco Amaral, S.STP, M.Si., Branch Manager PT Taspen KC S ...

Lihat Detail

Admin BKPSDM

01-08-2025 09:48:37

Icon

Info Awal Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Pemerintah Kota Surakarta Angkatan XIII Tahun 2025

Pada hari Jum’at, 25 Juli 2025, telah dilaksanakan kegiatan penyampaian informasi awal Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Pemerintah Kota Surakarta Angkatan XIII Tahun 2025, bertempat di Ruang Mang ...

Lihat Detail

Admin psdm

25-07-2025 09:14:05 1

Icon

119 ASN Kota Surakarta Ikuti Ujian Sertifikasi PBJ Level-1, Diawasi Langsung oleh LKPP

Surakarta, 18 Juli 2025 – Pemerintah Kota Surakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selaku Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) menyele ...

Lihat Detail

Admin psdm

18-07-2025 09:39:52 4

Indeks Kepuasan Masyarakat

FAQ

Silakan klik permohonan data

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  2. SK CPNS
  3. SK PNS
  4. SKP terakhir
  5. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Surat / Akta Nikah
  7. Akta Kelahiran anak yang berusia di bawah 25 tahun
  8. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara
  9. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  10. Pas Foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

- PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini)
- PNS ybs tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian.

ULAS