(0271) 642020 Ext.465 Fax. (0271)638088
bkpsdm@surakarta.go.id

15-11-2025

WIB

Tentang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Baca Selengkapnya

Berita Terkini

Icon

PENGUMUMAN HASIL UJI KOMPETENSI JPTP PEMERINTAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2025

[08:41, 11/4/2025] Khumaira Anin: siyaap[08:42, 11/4/2025] BKPPD Mas Nirwan: PENGUMUMAN HASIL UJI KOMPETENSI JPTP PEMERINTAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2025Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Man ...

Lihat Detail

Admin BKPSDM

04-11-2025 08:48:06 8

Icon

Pelepasan Purna Tugas ASN Pensiun TMT 1 November 2025

Bertempat di Loji Gandrung, Pemerintah Kota Surakarta menyelenggarakan acara Pelepasan Purna Tugas bagi Pegawai Negeri Sipil yang memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 November 2025. Acara i ...

Lihat Detail

Admin BKPSDM

03-11-2025 10:32:19 2

Icon

Desk Pemutakhiran Foto Formal ASN

Pemerintah Kota Surakarta melalui BKPSDM melaksanakan kegiatan Desk Pemutakhiran Foto Formal ASN bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui data kepegawai ...

Lihat Detail

Admin BKPSDM

03-11-2025 10:25:34

Indeks Kepuasan Masyarakat

FAQ

Silakan klik permohonan data

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  2. SK CPNS
  3. SK PNS
  4. SKP terakhir
  5. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Surat / Akta Nikah
  7. Akta Kelahiran anak yang berusia di bawah 25 tahun
  8. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara
  9. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  10. Pas Foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

- PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini)
- PNS ybs tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian.

ULAS