(0271) 642020 Ext.465 Fax. (0271)638088
bkpsdm@surakarta.go.id

31-03-2026

WIB

Tentang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Baca Selengkapnya

Berita Terkini

Icon

Universitas Indonesia Membuka Perkuliahan Program Ilmu Administrasi

Universitas Indonesia membuka perkuliahan ilmu administrasi dan bisa dibiayai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Untuk informasi lebih lanjut bisa membuka surat resmi pada link : https://d ...

Lihat Detail

Admin Mutasi

05-03-2026 13:35:59 3

Icon

Penyerahan Asuransi Kematian bagi PNS / Keluarga PNS Meninggal Dunia serta Pelepasan Purna Tugas PNS Pensiun TMT 1 Maret 2026

Bertempat di Rumah Dinas Walikota Surakarta (27/02/2026), dilaksanakan Penyerahan Asuransi Kematian bagi PNS / Keluarga PNS Meninggal Dunia serta Pelepasan Purna Tugas PNS Pensiun TMT 1 Maret 202 ...

Lihat Detail

Admin BKPSDM

02-03-2026 08:51:09 2

Icon

Penyerahan Asuransi Kematian bagi PNS / Keluarga PNS Meninggal Dunia serta Pelepasan Purna Tugas PNS Pensiun TMT 1 Februari 2026

Bertempat di Rumah Dinas Wakil Walikota Surakarta (30/01/2026), dilaksanakan Penyerahan Asuransi Kematian bagi PNS / Keluarga PNS Meninggal Dunia serta Pelepasan Purna Tugas PNS Pensiun TMT 1 Feb ...

Lihat Detail

Admin BKPSDM

09-02-2026 11:48:12 5

Indeks Kepuasan Masyarakat

FAQ

Silakan klik permohonan data

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  2. SK CPNS
  3. SK PNS
  4. SKP terakhir
  5. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Surat / Akta Nikah
  7. Akta Kelahiran anak yang berusia di bawah 25 tahun
  8. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara
  9. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  10. Pas Foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

- PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini)
- PNS ybs tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian.

ULAS