(0271) 642020 Ext.465 Fax. (0271)638088
bkpsdm@surakarta.go.id

02-10-2026

WIB

Admin BKPSDM

01-10-2026

 07:30:01 WIB
BKPSDM Kota Surakarta Berlakukan Penyesuaian Jam Pelayanan Baru demi Tingkatkan Kenyamanan Masyarakat
Icon

SURAKARTA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta mengumumkan adanya penyesuaian jam pelayanan publik. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari komitmen instansi dalam meningkatkan kualitas, efisiensi, dan kenyamanan pelayanan bagi masyarakat, khususnya para aparatur sipil negara (ASN) dan pemangku kepentingan terkait.

Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis, terdapat pembagian waktu operasional yang berlaku efektif mulai Senin hingga Jumat dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Hari Senin s.d. Kamis: Pukul 07.30 WIB – 15.30 WIB (Tanpa jam istirahat)

  • Hari Jumat: Pukul 07.30 WIB – 14.30 WIB (Dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB – 13.00 WIB)

Pihak BKPSDM Kota Surakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pemohon layanan agar dapat menyesuaikan waktu kunjungan serta kebutuhan administrasi kepegawaian sesuai dengan jadwal terbaru tersebut. Langkah peniadaan jam istirahat pada hari Senin hingga Kamis diharapkan dapat mengoptimalkan proses pelayanan agar berjalan lebih cepat dan tanpa kendala berarti.

Melalui penyesuaian ini, BKPSDM Kota Surakarta terus mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola pelayanan kepegawaian yang semakin mudah, cepat, transparan, dan nyaman, sejalan dengan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK.

Daftar Informasi

Berita Terkini