18-09-2026
WIB
Admin BKPSDM
15-07-2026
13:05:41 WIB
Dalam rangka peningkatan dan
percepatan pelayanan kepada ASN Kota Surakarta yang memasuki masa purna tugas,
BKPSDM Kota Surakarta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar
Keputusan Pensiun dapat ditetapkan dan diserahkan kepada ASN sekurang-kurangnya
3 bulan sebelum mencapai BUP/TMT Pensiun.
Sebagai bentuk penghargaan
juga ucapan terima kasih dari Pemerintah Kota Surakarta kepada ASN yang akan
memasuki masa pensiun, dan sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam hal
pemberian layanan kepegawaian Rp 0,-
(nol rupiah), maka hari ini Rabu, 15 Juli 2026 akan diserahkan Keputusan
Pensiun kepada ASN BUP TMT 1 Oktober, 1 November dan 1 Desember 2026 sebanyak
72 orang dengan rincian :
-
TMT 1 Oktober 2026 : 32 orang
-
TMT 1 November 2026 : 17 orang
-
TMT 1 Desember 2026 : 23 orang
ASN sebagaimana dimaksud terdiri dari :
- Pejabat
Struktural Eselon III : 7 orang
- Pejabat
Struktural Eselon IV : 6 orang
- Fungsional
Guru : 30 orang
- Fungsional
Umum/Pelaksana : 19 orang
- Fungsional
Tertentu : 10 orang
ASN yang memenuhi syarat dan
mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian, akan mendapatkan perubahan/kenaikan Gaji 1 bulan sebelum Pensiun dan hal ini sudah
disampaikan tembusan keputusan kepada BPKAD Kota Surakarta.
BKPSDM juga telah
memfasilitasi ASN dalam hal pengusulan penetapan SKPP (Surat
Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji), pencairan THT (Tabungan Hari Tua)
dan Gaji Pensiun.
Dalam kegiatan Penyerahan
Keputusan Pensiun, telah dilaksanakan juga sosialisasi terkait hak-hak yang diterimakan ASN setelah Pensiun oleh
PT. Taspen dan Mitra Bayar Taspen.