(0271) 642020 Ext.465 Fax. (0271)638088
bkpsdm@surakarta.go.id

04-09-2026

WIB

Tentang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Baca Selengkapnya

Berita Terkini

Icon

Kegiatan Pelepasan Pensiun ASN TMT 1 September 2026 serta Penyerahanan Asuransi Kematian ASN

Sebagai wujud komitmen BKPSDM Kota Surakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian melalui kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Surakarta, BKPSDM memfasilitasi proses penyelesaian ...

Lihat Detail

Admin BKPSDM

31-08-2026 15:19:49 1

Icon

Focus Group Discussion Fungsional Analis Kebijakan

Pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2026 bertempat di Bale Tawang Arum kompleks BalaiKota Surakarta telah dilaksanakan kegiatan Forum Group Discussion Fungsional Analis Kebiajakan di lingkungan Pemerintah ...

Lihat Detail

Admin BKPSDM

23-07-2026 10:34:23 2

Icon

Ingin Magang di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta? Daftar Melalui SiAPPEM

Surakarta – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi mahasiswa yang ingin melaksanakan kegiatan magang di lingkun ...

Lihat Detail

Admin BKPSDM

17-07-2026 09:35:58 5

Indeks Kepuasan Masyarakat

FAQ

Silakan klik permohonan data

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  2. SK CPNS
  3. SK PNS
  4. SKP terakhir
  5. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. Surat / Akta Nikah
  7. Akta Kelahiran anak yang berusia di bawah 25 tahun
  8. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara
  9. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  10. Pas Foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar

- PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini)
- PNS ybs tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian.

ULAS