22-07-2025
WIB
Admin BKPSDM
17-05-2025
08:55:38 WIBBKPSDM Kota Surakarta selaku Perangkat Daerah yang memiliki tupoksi sebagai koordinator yang mengusulkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi PNS Pemerintah Kota Surakarta telah menerbitkan Surat Edaran Nomor KP.12.07/14601/VII Tahun 2024. Seluruh perangkat daerah dapat memilih dan mengusulkan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bertugas di perangkat daerah masing-masing, sebagai usul nominatif calon penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja secara terus-menerus selama 10, 20, atau 30 tahun, dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan pengabdian PNS kepada Negara.
Pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya ini dilakukan pada tahun 2024 dan diberikan pada tahun 2025 kepada PNS yang memenuhi persyaratan. Berikut Pegawai Negeri Sipil (PNS) BKPSDM yang mendapatkan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya adalah :