(0271) 642020 Ext.465 Fax. (0271)638088
bkpsdm@surakarta.go.id

04-02-2026

WIB

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pihak yang Mendapatkan Ijin atau Perjanjian Kerja dari Badan Publik yang Bersangkutan
Ringkasan Isi
Ringkasan Informasi : Berisi informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan ijin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan
Pejabat/Instansi Yang Menguasai Informasi :
Penanggungjawab Informasi :
Waktu Pembuatan Informasi :
Bentuk Informasi yang tersedia : Softfile
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Media yang memuat informasi : https://bkpsdm.surakarta.go.id/detail-dip/informasi-berkala-informasi-tentang-tata-cara-pengaduan-penyalahgunaan-wewenang-atau-pelanggaran-oleh-badan-publik-tata-cara-pengaduan-penyalahgunaan-wewenang-atau-pelanggaran-oleh-pihak-yang-mendapatkan-ijin-atau-perjanjian-kerja-dari-badan-publik-yang-bersangkutan-5769
Keterangan Tambahan :
Show
entries
Cari
No Informasi Tahun Aksi
1. Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pihak yang Mendapatkan Ijin atau Perjanjian Kerja dari Badan Publik yang Bersangkutan 2025 Lihat

Daftar Informasi